www.gawai.web.id | Pengisian Guru TIK & Mapel Informatika di Dapodik 2020
Pengisian jam Guru TIK di Dapodik 2020 dan Mapel Informatika di Dapodik 2020 menjadi perbincangan yang serius dikalangan guru pengampuh mapel tersebut. Pasalnya mata pelajaran TIK yang tadinya dipakai sebagai jam bimbingan TIK akan digantikan dengan jam mapel informatika untuk sekolah yang sudah di tunjuk oleh Kemdikbud sebagai sekolah penyelenggara mapel Informatika pada tahun pelajaran 2019/2020.
Pengisian jam Guru TIK di Dapodik 2020 dan Mapel Informatika di Dapodik 2020 menjadi perbincangan yang serius dikalangan guru pengampuh mapel tersebut. Pasalnya mata pelajaran TIK yang tadinya dipakai sebagai jam bimbingan TIK akan digantikan dengan jam mapel informatika untuk sekolah yang sudah di tunjuk oleh Kemdikbud sebagai sekolah penyelenggara mapel Informatika pada tahun pelajaran 2019/2020.
Untuk itu sebelumnya kita harus pahami terlebih dulu Permendikbud yang mengatur pelaksanaan Guru TIK dan mata pelajaran Informatika agar nantinya kita bisa mengisi JJM guru TIK dan Mapel Informatika sesuai dengan pengisian di Dapodik 2020. Ada beberapa pilihan dalam pengisian Guru TIK dan mapel Informatika pada dapodik versi 2020 sebagai berikut :
- Membimbing siswa dalam konsep Bimbingan TIK. Regulasinya merujuk pada Permendikbud 68 Tahun 2014, 45 Tahun 2015, Permendikbud 15 Tahun 2018. Syarat dan ketentuannya Konten TIK berdasarkan kebutuhan siswa. Perhitungan beban kerja (JJM) Membimbing minimal 150 siswa (setara dengan 5 rombel).
- Mengampu Mapel Informatika. Regulasinya merujuk pada Permendikbud: 35, 36, 37 Tahun 2018. Syarat dan ketentuannya harus berkualifikasi Akademik S1 Bidang Informatika. Perhitungan beban kerja (JJM) Minimal mengampu 24 JP.
- Mengampu Mapel PKWu. Permendikbud 16 Tahun 2019 tentang linieritas. Syarat dan ketentuannya adalah Materi ada kaitannya dengan TIK yang dapat diampu guru TIK. Perhitungan beban kerja (JJM) Minimal mengampu 24 JP.
Dalam pelaksaaan Mapel Infromatika Perlu juga kita garis bawahi bahwa hanya sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana mapel Informatika oleh kemdikbud yang dapat mengimplementasikan mapel TIK Informatika, karena harus memenuhi syarat yang diatur dalam Permendikbud, hanya sekolah pelaksana yang mendapatkan SK untuk menerapkan mapel Informatika, kendalanya bagi sekolah yang baru hanya diperbolehkan pada jenjang kelas 7 (SMP/MTs) atau 10(SMA/MAN) sehingga untuk memenuhi jumlah jam mengajar 24 JP minimalnya tidak cukup.
Sisi lain bagi sekolah dengan rombel sedikit juga tidak memenuhi perhitungan beban kerja minimal 150 siswa pembimbingan (setara dengan 5 rombel). Bagaimana antisipasi untuk mengatasi masalah Jam TIK & Mapel Informatika di Dapodik 2020 tersebut?
Solusinya "saat ini", karena kita belum bisa melihat kevalidan pada laman Info GTK semester ganjil 2019/2020.
- Sekolah yang memiliki Guru TIK boleh tetap menjalankan Bimbingan TIK/ Mapel Informatika tanpa harus merubah jenis PTK Guru TIK menjadi guru Mapel. Untuk memenuhi jumlah jam yang kurang guru TIK bisa mengampuh mapel PKWu (lihat poin 3 diatas). Atau menambah dengan jumlah jam tugas tambahan seperti Wakasek, Ka. Lap Komputer, Ka.Pus,
- Bagi sekolah yang jumlah jam minimal untuk informatika tidak memenuhi maka untuk data Dapodik, Jenis PTK tetap Guru TIK. Dan juga masih tetap masuk dalam JJM pembimbingan.
.Bagi sekolah yang jumlah jam mapel informatika sudah memenuhi jumlah minimal di Dapodik jenis PTK boleh Guru Mapel.
Mata pelajaran Informatika dimasukkan dalam rombel lintas minat atau pendalaman minat dengan jumlah jam maksimal 3 JP.
sumber : https://cutt.ly/9wFk5Ro
Hey enormous stuff or pleasant information you are offering here.
ReplyDeletebrand design agency